Find out our product. Here!

Bertanya kepada ahli ilmu, siapa?

Bertanya agama kepada siapa? Siapa yang dimaksud ahli ilmu? Kriteria berijtihad, ulama, fatwa, awam, pemula

 فَسْـئلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لََ تَعْلَمُونَ  

“ Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui“

1. Orang yang awam dalam masalah agama maka harus mengembalikan masalah tersebut kepada ahli ilmu atau ulama. 

Allah ﷻ perintahkan kita untuk bertanya jika tidak mengetahui suatu perkara dalam agama bukan diperintahkan untuk berijtihad sendiri. Dalilnya QS. An Nisa : 83. Allah ﷻ berfirman,  

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوْ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُوهُ  إِلَى الرَسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْا فَضْلُ اللَِّ  عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ اتَبَعْتُمْ الشَيْطَانَ إِاَ قَلِيلا

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS: An-Nisaa | Ayat: 83).


Adapun syarat seseorang diperbolehkan berfatwa atau  berijtihad, antara lain :  

1. Mengetahui semua dalil tentang perkara yang di  fatwakan atau minimal sudah mengkaji dalil-dalilnya  secara komprehensif;  

2. Memahami ilmu ushul fiqh;  

3. Mengetahui kesepakatan ulama (ijma’);  

4. Bisa berbahasa Arab.


2. Orang awam dilarang berbicara tentang agama karena  dikhawatirkan akan berbicara atau berfatwa tanpa dasar ilmu.  Sebagaimana Allah ﷻ berfiman,

قُلْ إِنَمَا حَرَمَ رَبِي الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللََِّ مَا لَمْ يُنَزِلْ بِهِ سُلْطَاناا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَِّ مَا ا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang  keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan  perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang  benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan  sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan  (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang  tidak kamu ketahui”. (QS: Al-A’raf | Ayat: 33).


Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)


Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan diantara dalil  yang mengatakan berbicara tanpa ilmu tentang Allah adalah dosa besar  pada QS. An Nahl ; 116-117. Allah ﷻ berfirman, 

 وَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمْ الْكَذِبَ هَذَا حَللٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَِّ الْكَذِبَ إِنَ الَذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَِّ الْكَذِبَ ا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ  عَذَابٌ أَلِيمٌ  

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS: An-Nahl | Ayat: 116-117).  


Rabi’ah bin Abdurrahman rahimahullah, guru Al-Imam Malik rahimahullah, ketika melihat tanda-tanda banyaknya orang berfatwa tanpa ilmu di masanya maka beliau menangis tersedu-sedu. Maka Al-Imam Malik bertanya, “Apa yang menjadikanmu menangis. Apakah ada musibah yang menimpamu?”

Beliau menjawab, “Tidak. Tapi karena orang-orang yang tidak berilmu telah dimintai fatwa dan muncullah perkara besar dalam Islam.” (Al-Ba’its hal. 179) 


3. Hukum bertanya kepada ahli ilmu adalah wajib. Hal ini karena dalam kaidah ushul fiqh menunjukkan bahwa “sebuah perintah itu menunjukkan suatu kewajiban“. 

Ini juga diperkuat oleh urf / kebiasaan yang ada ditengah kita. 


4. Kriteria orang yang dapat kita tanya dalam masalah agama adalah orang yang memiliki : 

a) Kemampuan ijtihad; 

b) Bersifat adil. 

Adil disini maksudnya adalah orang sholeh yang berusaha menyelaraskan antara ucapan dan perbuatannya. Orang yang adil juga hanya akan berbicara sesuai dengan kapasitas ilmunya. 

 Berdasarkan ijma’ para ulama, orang awam dapat mengetahui apakah seseorang itu memiliki kriteria diatas adalah dengan cara, sebagai berikut : 

a) Ketika ia berbicara atau berfatwa ditengah ahli ilmu lainnya maka ahli ilmu mempersilahkannya; 

b) Ketika ada ahli ilmu lain yang bertanya kepadanya; 

c) Ada rekomendasi dari ahli ilmu yang lain; 

d) Imtihan atau sudah di uji oleh ulama lain.


5. Jika ada perbedaan pendapat diantara ahli ilmu maka sebagai orang awam menurut pendapat yang lebih rajih dapat melihat pada diri ahli ilmu tersebut akan 3 hal, yaitu ilmu, wara’ dan kuantitas (kebanyakan pendapat ulama). 

Namun, dalam hal ini bukan berarti kita boleh bermudah-mudahan atau mengikuti hawa nafsu. Dalam memilih pendapat ulama kita di tuntut untuk tetap jujur maka yang demikian itu lebih selamat. Selain itu, jika pendapat ulama yang kita pilih dengan keawaman kita itu salah maka disini kita tidak dihukumi berdosa. 


6. Tidak boleh hukumnya bertanya tentang masalah agama kepada orang yang bermudah-mudahan. Bermudah-mudahan disini artinya orang tersebut tidak merujuk kepada dalil syar’i dan hanya mengikuti hawa nafsunya. Hal ini disepakati oleh para ulama. Allahu a’lam


Catatan dari kajian ustadz muhammad nuzul dzikri. 

Terima kasih juga kepada al akh oka wijaya putra telah lengkap meringkas. 

Read Also :
Holla, we share any interesting view for perspective and education sharing❤️

إرسال تعليق

© elgharuty. All rights reserved. Developed by Jago Desain